Tarik Berkas Cuti Haji, Pegawai DPMPD Pandeglang Menghilang 40 Hari

Jumat 01 Agu 2025, 13:45 WIB
Seorang pegawai DPMPD Pandeglang menghilang selama 40 hari saat musim haji, setelah sempat menarik berkas cuti. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Seorang pegawai DPMPD Pandeglang menghilang selama 40 hari saat musim haji, setelah sempat menarik berkas cuti. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Izin cuti ibadah haji seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang menjadi sorotan.

Pasalnya, dari tiga pegawai yang mengajukan cuti besar untuk ibadah haji, hanya dua orang yang diproses izinnya oleh BKPSDM Pandeglang. Satu lainnya menarik kembali berkas tanpa penjelasan.

Namun, pegawai yang tak memproses cuti itu justru dikabarkan menghilang selama lebih dari satu bulan dan baru muncul usai musim haji berakhir.

“Dari tiga orang yang awalnya masuk, hanya dua orang yang proses izin cutinya. Namun, satu orang lagi tidak sampai diproses karena berkasnya ditarik lagi,” ujar Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Leuit di Gunung Karang Pandeglang: Bukan Gudang Padi, tapi Gudang Ilmu

Farid menjelaskan, pengajuan cuti besar untuk ke luar negeri, seperti ibadah haji atau umrah, harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.

“Misalnya, travelnya dari mana, pemberangkatannya kapan, kloternya masuk ke berapa. Nah, itu semua harus dilampirkan secara lengkap, kemudian izin cutinya baru dikeluarkan,” katanya.

Menurut Farid, pegawai yang menarik kembali berkas pengajuan cuti tersebut adalah Abdul Mubarok.

“Dari tiga orang pegawai DPMPD itu, usulan izin cuti haji atas nama Abdul Mubarok yang ditarik lagi dan tidak kami proses. Kalau yang dua orang lagi dokumennya lengkap dan langsung kami proses waktu itu,” ujarnya.

“Jadi, kami tidak memproses izin cuti haji yang diajukan oleh yang bersangkutan. Karena berkasnya ditarik lagi waktu itu,” sambungnya.

Farid menyebut, ada kejanggalan dalam lamanya ketidakhadiran Abdul Mubarok selama musim haji.

“Kita kurang tahu ya, karena selama musim haji itu yang bersangkutan gak ada. Bahkan kedatangannya pun kita tidak tahu, mungkin bisa lebih dari 40 hari,” tuturnya.

Farid menegaskan, cuti haji harus dilengkapi paspor, visa, dan dokumen resmi dari travel penyelenggara.

Baca Juga: Sampah di TPA Bangkonol Pandeglang Akan Diolah Jadi Bahan Bakar untuk PLTU

“Cuti ibadah haji itu harus melampirkan paspor, kemudian ada terbit visa. Namun, yang bersangkutan dalam rangka apa nih ke Arab Saudi? Apakah itu turis, TKI, atau kunjungan. Tapi berbeda visanya dengan visa haji, bahkan yang bersangkutan tidak ada visa hajinya,” jelas Farid.

Mengacu pada aturan kepegawaian, Farid menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki hak cuti tahunan 12 hari per tahun. Jika tahun 2024 tidak diambil, maka hak cutinya masih utuh dan ditambahkan ke tahun berjalan.

“Kalau disatukan dengan tahun sekarang, cuti tahunan yang bersangkutan jadi 18 hari, tidak 24 hari,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa cuti tahunan pun harus diajukan terlebih dahulu, bukan digunakan tanpa alasan yang jelas.

“Nah, yang bersangkutan ini saat musim haji sempat mengajukan cuti ibadah haji. Tapi ditarik lagi berkasnya tanpa alasan yang jelas. Sehingga kami pun tidak memproses izin cuti itu,” katanya.

Farid menambahkan, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti besar yang tidak diambil dua tahun berturut-turut hanya bisa diakumulasi maksimal 18 hari.

Baca Juga: Kenalan di Medsos dan Dijanjikan Jadi ART, Remaja 15 Tahun asal Pandeglang Dipaksa Jadi PSK

"Untuk itu, kami berencana akan memanggil pegawai DPMPD itu, untuk diminta keterangannya lebih jelas lagi. Apakah memang selama musim haji beliau melaksanakan ibadah haji ataukah ke mana,” pungkasnya.

“Sebab, jika memang melaksanakan ibadah haji, tapi secara kelembagaan kami tidak memproses izin cuti hajinya,” tandas Farid. 


Berita Terkait


News Update