‘Hadiah’ Abolisi dari Prabowo Subianto Jadi Bukti Nyata Presiden Tidak Berada di Bawah Bayang-Bayang Jokowi

Jumat 01 Agu 2025, 16:44 WIB
Prabowo Subianto (Sumber: Kantor Staf Presiden)

Prabowo Subianto (Sumber: Kantor Staf Presiden)

POSKOTA.CO.ID – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) sekaligus eks Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal turut menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Menurut Dino Patti Djalal, langkah ini merupakan keputusan bijak dan historis di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Dino Patti melalui akun X resmi @dinopattidjalal seperti dikutip Poskota pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Terima kasih Presiden @prabowo atas keputusan bijak & historis re abolisi kasus Tom Lembong,” katanya.

Baca Juga: Guru Besar UI Turut Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong hingga Hasto Kristiyanto

Ia berpendapat bahwa pemberian abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam kasus korupsi gula impor memberikan nafas segar untuk keadilan di NKRI.

“Ini nafas segar utk keadilan di NKRI,” jelasnya.

Lebih lanjut, keputusan tersebut menandakan bahwa Prabowo tidak berada di bawah bayang-bayang Jokowi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Said Didu Ucapkan Selamat Tinggal ke Jokowi

“bukti nyata bhw Bapak tidak berada dibawah bayang2 @jokowi,” sambungnya.

Di akhir cuitannya, Dino Patti menyarankan agar Kejaksaan berbenah secara internal.

“Ini juga berarti Kejaksaan perlu berbenah diri scr internal. Politisasi instrumen2 hukum harus dihapuskan dlm era Prabowo,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Prabowo Subianto Beri Abolisi hingga Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

‘Hadiah’ Abolisi dari Prabowo Subianto Jadi Bukti Nyata Presiden Tidak Berada di Bawah Bayang-Bayang Jokowi (Sumber: X/dinopattidjalal)

Pemberian abolisi Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan abolisi melalui Parlemen (Surpres Nomor R43/Pres/07/2025) kepada DPR, yang kemudian secara resmi disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

Menurut penjelasan resmi, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penuntutan, atau bahkan banding, sehingga seluruh rangkaian perkara dihentikan sebelum sampai ke vonis pengadilan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tuturkan Pesan Tom Lembong setelah Vonis yang Dinilai Janggal, Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Ini berarti bahwa kasus hukum atas nama Tom Lembong, khususnya dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, resmi dianggap tidak pernah terjadi dan dihapuskan sepenuhnya dari catatan hukum.

Obligasi hukum terhadap Tom Lembong yang masih berlangsung, termasuk banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, pun otomatis gugur setelah DPR memberikan pertimbangan dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Ngaco Beri Vonis 4,5 Tahun kepada Tom Lembong

Dengan demikian, abolisi tidak hanya membebaskan Tom dari hukuman penjara, melainkan juga membersihkan status hukum dari segala proses yang pernah berjalan atas kasus tersebut.

 


Berita Terkait


News Update