Gembar-gembor Antitramadol, Ribuan Obat Ilegal Masih Beredar di Tanah Abang

Kamis 13 Agu 2026, 22:50 WIB
Petugas gabungan mengamankan ribuan butir tramadol dan hexymer ilegal serta dua pengedar dalam operasi pemberantasan obat ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)
Petugas gabungan mengamankan ribuan butir tramadol dan hexymer ilegal serta dua pengedar dalam operasi pemberantasan obat ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDDeklarasi pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali diuji. Meski komitmen antitramadol telah digaungkan bersama warga dan organisasi masyarakat, petugas gabungan masih menemukan ribuan butir obat keras ilegal yang diperjualbelikan.

Dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (13/8/2026) sore, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar tramadol dan hexymer ilegal.

Operasi melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, serta TNI.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, dua pengedar yang diamankan tidak diserahkan ke panti sosial, melainkan langsung diproses melalui jalur hukum.

“Kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke Panti Sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Arifin.

Baca Juga: Insanul Fahmi Disorot Usai Dikabarkan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Itu Bentuk Ikhtiar untuk Bertahan

Ribuan Butir Obat Ilegal Disita

Petugas gabungan berpakaian preman melakukan penyisiran di sejumlah titik kawasan Pasar Tanah Abang. Dua pengedar diamankan ketika berusaha melarikan diri.

Salah satu pengedar yang diamankan diketahui bernama Rizky (29). Dari penggeledahan tas selempangnya, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir tramadol dan hexymer.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.

Arifin menegaskan, proses hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah para pelaku kembali menjalankan aktivitas serupa.

Baca Juga: PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI


News Update