POSKOTA.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai bahwa putusan pengadilan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi merupakan bentuk kekeliruan yang perlu dikoreksi.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi podcast bersama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
“Saya selama ini tidak pernah sekalipun menyalahkan pengadilan yang menghukum koruptor. Tapi kali ini beda. Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi,” ujar Mahfud MD, Kamis, 24 Juli 2025, dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan.
Mahfud menyoroti bahwa dalam putusan pengadilan, hakim secara eksplisit menyatakan tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Tom Lembong. Ia menilai hal itu menjadi poin kritis yang menunjukkan lemahnya fondasi hukum dari putusan tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Tom Lembong, Ini Sederet Mantan Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
“Karena yang terjadi di dalam putusan itu kan jelas, hakim mengatakan tidak ada mens rea,” tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut menanggapi pembahasan bersama Novel Baswedan yang juga mengaku khawatir terhadap proses hukum dalam kasus tersebut.
Menurut Novel, sejak awal penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong, tidak tampak adanya pembuktian penerimaan uang atau persekongkolan yang cukup kuat.
“Saya mengira waktu itu jaksa atau penyidik akan segera mengungkap soal penerimaan uangnya dia, atau ada bukti persekongkolan. Tapi sampai di akhir, bahkan sampai di putusan, tidak ada,” kata Novel.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Tom Lembong Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejagung
Mahfud juga menjelaskan pernyataannya di podcast sebelumnya bersama akademisi Renald Kasali yang dinilai sebagian publik sebagai bentuk pembenaran terhadap penetapan tersangka pada Tom Lembong.