TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tangerang harus kehilangan sementara akses bantuan setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 259 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako di Kabupaten Tangerang masuk dalam daftar penerima yang bantuannya ditangguhkan karena terindikasi terkait judi online.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, mengatakan data tersebut berasal dari Kemensos melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online,” kata Endang kepada Pos Kota, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PIP Kemendikdasmen untuk Siswa SD, Simak Syarat dan Nominal Bantuannya
Endang menjelaskan, indikasi keterlibatan judi online tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penelusuran tersebut, mayoritas aktivitas judi online ternyata dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dari KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos.
“Hampir semuanya salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol kemungkinan NIK terpakai oleh orang lain,” ungkapnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh KPM yang masuk dalam daftar terindikasi judi online secara langsung menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas tersebut. Dalam sejumlah kasus, indikasi transaksi dapat berkaitan dengan anggota keluarga atau bahkan dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
195 KPM Ajukan Klarifikasi
Dari total 259 KPM yang bantuannya ditangguhkan, sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk mendapatkan pemulihan atau reaktivasi bantuan sosial.
