“Ini juga berarti Kejaksaan perlu berbenah diri scr internal. Politisasi instrumen2 hukum harus dihapuskan dlm era Prabowo,” ujarnya.

Pemberian abolisi Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan abolisi melalui Parlemen (Surpres Nomor R43/Pres/07/2025) kepada DPR, yang kemudian secara resmi disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Menurut penjelasan resmi, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penuntutan, atau bahkan banding, sehingga seluruh rangkaian perkara dihentikan sebelum sampai ke vonis pengadilan.
Ini berarti bahwa kasus hukum atas nama Tom Lembong, khususnya dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, resmi dianggap tidak pernah terjadi dan dihapuskan sepenuhnya dari catatan hukum.
Obligasi hukum terhadap Tom Lembong yang masih berlangsung, termasuk banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, pun otomatis gugur setelah DPR memberikan pertimbangan dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Ngaco Beri Vonis 4,5 Tahun kepada Tom Lembong
Dengan demikian, abolisi tidak hanya membebaskan Tom dari hukuman penjara, melainkan juga membersihkan status hukum dari segala proses yang pernah berjalan atas kasus tersebut.