POSKOTA.CO.ID - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika putusan hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah tindakan ngaco.
Pasalnya, tidak ditemukan adanya niat jahat alias mens rea dari Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula mentah saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
“Kalau tidak punya niat jahat itu tidak bisa dihukum, sangat prinsip di dalam hukum pidana dalilnya itu Geen Straf Zonder Schuld,” kata Mahfud MD saat melakukan sesi wawancara bersama Rhenald Kasali.
Arti dari istilah Geen Straf Zonder Schuld itu adalah seseorang tidah bisa dihukum apabila tidak melakukan kesalahan. Tidak bisa dipidana jika tidak ada mens rea atau niat jahat.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dinilai Janggal, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah dan Masih Bisa Dilawan
Mahfud pun menjelaskan maksud dari niat jahat dalam koridor hukum ada empat poin, antara lain:
- Memiliki maksud (mengambil sesuatu untuk keuntungan)
- Mengetahui akan merugikan dan tidak benar
- Ceroboh
- Lalai
“Kalau empat unsur tersebut terjadi, maka sudah terbukti punya Mens Rea,” ucap Mahfud.
“Nah di kasus Tom Lembong ini tidak ada sama sekali, dia hanya diperintah oleh atasan dalam hal ini Presiden,” sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Putusan Kasus Tom Lembong Keliru, Pengadilannya Dinilai Harus Dikoreksi
Mahfud MD Nilai Keputusan Hakim Ngaco
Mahfud MD pun menilai jika putusan hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong itu salah.
“Saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.