POSKOTA.CO.ID - Berikut ini jenis-jenis rekening bank yang akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila terdeteksi sebagai rekening dormant.
Belum lama ini, PPATK mengeluarkan kebijakan yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
PPATK mengumumkan akan memblokir sementara sejumlah rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.
Baca Juga: Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir PPATK? Cek di Sini Daftarnya
Rekening dormant sendiri adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan nasabah untuk bertransaksi selama setidaknya tiga bulan.
Tujuan dari pemblokiran rekening dormant adalah untuk melindungi uang masyarakat agar tetap aman dan utuh.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jika tujuan pemblokiran rekening dormant adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.
Tindak kejahatan yang dimaksud di sini, mulai dari pencucian uang, korupsi, hingga penampungan transaksi narkotika.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," bunyi pernyataan resmi PPATK.
Lantas, apakah semua jenis rekening bank akan diblokir PPATK apabila terpantau tidak aktif selama tiga bulan?