POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat bahwa rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dapat diblokir.
Namun, pemblokiran tersebut tidak bersifat permanen dan masih bisa dipulihkan dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Pemblokiran rekening ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari perlindungan sistem keuangan nasional terhadap potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Rekening Tak Dipakai Bisa Kena Blokir PPATK, Begini Cara Cek dan Amankannya
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025.
Cara Ajukan Pengaktifan Kembali Rekening

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, PPATK menyediakan mekanisme permohonan yang cukup mudah.
Pengajuan dilakukan secara daring dengan mengisi formulir pada tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi lengkap, PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi data nasabah. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Namun, apabila ada dokumen atau informasi yang tidak sesuai, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
Baca Juga: Ribuan Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, PPATK: Transaksi Rp67 Miliar