POSKOTA.CO.ID - Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi finansial apa pun, seperti penarikan, setoran, transfer, atau pembelian dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan praktik umum perbankan di Indonesia, status dormant biasanya diberikan setelah 3 hingga 12 bulan tanpa aktivitas, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Kondisi ini menjadi perhatian serius dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini khawatir bahwa rekening-rekening yang tidak aktif justru disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan ilegal seperti:
- pencucian uang (money laundering)
- transaksi narkotika
- pendanaan terorisme
- jual-beli rekening fiktif
PPATK melihat bahwa celah ini berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, mereka menginisiasi kebijakan pemblokiran sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan.
Namun, niat baik tidak selalu diterima tanpa resistensi. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pengacara, menilai pendekatan ini kurang mempertimbangkan realitas sosial.
Baca Juga: Fajar Alfian dan Shohibul Fikri Juara China Open 2025, Selebrasi Aura Framing Meriahkan Kemenangan
Pandangan Kritis Hotman Paris: Mewakili Suara Masyarakat
Salah satu kritikus keras terhadap kebijakan ini adalah Hotman Paris Hutapea, pengacara senior yang dikenal vokal terhadap kebijakan publik yang dinilainya merugikan rakyat kecil.
Dalam video TikTok yang viral dari akun @warungpojokbanyumas, Hotman menyuarakan keprihatinannya:
“Banyak ibu-ibu di desa yang memiliki rekening atas nama mereka, tapi jarang dipakai. Anak mereka yang buka, lalu dibiarkan. Kenapa harus diblokir? Ini bisa pelanggaran hak privasi bahkan hak asasi manusia.”
Kritik ini menyentuh dimensi sosial dan hukum. Rekening dormant tidak selalu berarti mencurigakan; bisa jadi itu adalah:
- rekening tabungan lama untuk pendidikan anak
- rekening orang tua yang dibuka sebagai formalitas
- rekening cadangan untuk dana darurat
Dari perspektif ini, pemblokiran tanpa notifikasi yang memadai atau verifikasi yang adil bisa menjadi tindakan berlebihan. Kebijakan harus kontekstual dan manusiawi.