POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda memiliki rekening bank yang sudah lama tidak digunakan? Jika iya, sebaiknya mulai periksa kembali.
Pasalnya rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dapat masuk kategori dormant dan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari praktik ilegal.
Kabar ini mulai ramai dalam beberapa waktu terakhir, dimana masyarakat diminta untuk memastikan kembali rekening yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat dan Alur Seleksinya
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas finansial dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama 3 hingga 12 bulan. Ketentuan ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jenis rekening yang berpotensi menjadi dormant antara lain:
- Rekening tabungan pribadi atau badan usaha
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
- Ketiadaan transaksi, baik berupa debit maupun kredit, akan mengklasifikasikan rekening tersebut sebagai tidak aktif atau dormant.
Mengapa Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK?
PPATK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan IV per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Berdasarkan regulasi ini, PPATK dapat melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk rekening dormant.
Adapun beberapa indikasi yang menyebabkan rekening dormant diblokir antara lain:
- Tidak adanya aktivitas selama lebih dari 3 bulan
- Ditemukannya transaksi mencurigakan atau tidak lazim
- Adanya indikasi praktik jual beli rekening
- Dugaan keterlibatan dalam pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya