Berikut ini jenis-jenis rekening yang akan terkena pemblokiran PPATK jika tidak ada transaksi di dalamnya.
Jenis Rekening yang Diblokir PPATK
Sebagai informasi, pemblokiran yang dilakukan PPATK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nasabah yang rekeningnya masuk kategori dormant dan terkena pemblokiran PPATK, maka tak perlu risau karena dana akan aman dan tetap utuh.
Simak di bawah ini enam jenis rekening yang bisa terkena pemblokiran PPATK.
- Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Kriteria rekening pasif (tidak menunjukkan transaksi) mencakup:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir?
Berdasarkan informasi, rekening bank yang bisa terkena pemblokiran PPATK adalah seluruh rekening bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikarenakan hampir semua lembaga perbankan di Indonesia terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan jika sejumlah rekening bank yang umum digunakan masyarakat akan terkena pemblokiran.
Berikut ini sejumlah bank yang diblokir PPATK apabila terindikasi ada rekening dormant.
- Bank Persero (BANK BUMN)
- Bank Swasta Nasional Devisa
- Bank Swasta Nasional Non-Devisa
- Bank Pembangunan Daerah
- Bank Syariah
- Bank Asing
- Bank Campuran
Dengan begini, bisa disimpulkan jika pemilik rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan bank swasta lainnya yang berstatus pasif atau tidak aktif akan diblokir.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
1. Isi Formulir Keberatan
Nasabah dapat mengunjungi situs https://form.ppatk.go.id dan mengisi formulir keberatan yang tersedia.
2. Datangi kantor cabang tempat membuka rekening dengan membawa dokumen
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen lain sesuai permintaan bank
- Profiling Ulang (CDD)
- Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai dengan regulasi know your customer (KYC)