Kenapa Rekening Bank Diblokir Sementara oleh PPATK? Ini Ketentuan Rekening Dormant

Kamis 31 Jul 2025, 07:30 WIB
Kebijakan pemblokiran rekening bank sementara. (Sumber: Freepik)

Kebijakan pemblokiran rekening bank sementara. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu enam bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis rekening di bank konvensional, syariah, maupun digital di Indonesia.

Nasabah diimbau melakukan transaksi sekecil apapun untuk menghindari pemblokiran.

Dana nasabah yang terblokir tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses verifikasi sesuai prosedur bank.

Baca Juga: Panduan Lengkap Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK Lewat Formulir Online dan Proses Maksimal 20 Hari

PPATK Umumkan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terkait pemblokiran rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut berpotensi diblokir sementara.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyalahgunaan rekening dormant yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang, penampungan dana ilegal, hingga transaksi kejahatan siber.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat umum dan berlaku di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional, syariah, maupun bank digital.

Baca Juga: BMKG Sebut Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia

Jenis Rekening yang Berpotensi Diblokir

PPATK menyatakan bahwa hampir semua jenis rekening dapat terdampak jika tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu enam bulan.


Berita Terkait


News Update