Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir PPATK? Cek di Sini Daftarnya

Kamis 31 Jul 2025, 13:25 WIB
Daftar rekening bank yang diblokir PPATK apabila terdeteksi sebagai rekening dormant. (Sumber: Bank Mandiri)

Daftar rekening bank yang diblokir PPATK apabila terdeteksi sebagai rekening dormant. (Sumber: Bank Mandiri)

Dengan adanya kebijakan pemblokiran rekening dormant ini diharapkan dapat melindungi uang nasabah tetap aman dan utuh.

Baca Juga: Rekening Tak Dipakai Bisa Kena Blokir PPATK, Begini Cara Cek dan Amankannya

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," bunyi pernyataan resmi PPATK.

Sebelumnya, PPATK telah berhasil memblokir sekitar 31 juta rekening dormant yang terpantau tidak terdapat transaksi selama tiga bulan terakhir.

Dari total 31 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif yang diblokir, total dana yang diakumulasikan mencapai Rp6 triliun.

Berdasarkan informasi terbaru, lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan kini telah dibuka kembali dan masih akan terus berproses.

Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir

Berdasarkan informasi, rekening bank yang bisa terkena pemblokiran PPATK adalah seluruh rekening bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikarenakan hampir semua lembaga perbankan di Indonesia terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan jika sejumlah rekening bank yang umum digunakan masyarakat akan terkena pemblokiran.

Berikut ini sejumlah bank yang diblokir PPATK apabila terindikasi ada rekening dormant.

  • Bank Persero (BANK BUMN)
  • Bank Swasta Nasional Devisa
  • Bank Swasta Nasional Non-Devisa
  • Bank Pembangunan Daerah
  • Bank Syariah
  • Bank Asing
  • Bank Campuran

Dengan begini, bisa disimpulkan jika pemilik rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BCA, dan bank swasta lainnya yang berstatus pasif atau tidak aktif akan diblokir.


Berita Terkait


News Update