Raperda Kota Bandung Perihal PSU Digodok, DPRD: Hampir 50 Persen Banyak Perubahan

Jumat 25 Jul 2025, 09:13 WIB
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bandung, Jawa Barat, tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.

"Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029," ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan dalam keterangannya Jumat, 25 Juli 2025.

Dikatakannya, pembahasan raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset. Saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan. "Ini disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga berat lahan terbatas, mahal juga," tutur Oelan.

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Agro Raya Mas Berapa? Disorot Usai Kebakaran Hebat di Pabrik CPO Medan

Perda ini, lanjutnya, tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya. "Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan," katanya.

Aturan ini, ungkapnya, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada pemerintah. "Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang," ucap legislator.

Pengembang, kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya. Lalu pengembang menyerahkan gambat atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

Baca Juga: Ribuan Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

"Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya," kaya Oelan

Tentunya, kata Ulan, ini juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau. "Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot," ujarnya.

Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. "Nanti detailnya di perwal," ucapnya.


Berita Terkait


News Update