PNS wajib tahu! Ini besaran tunjangan uang makan 2025 berdasarkan golongan dan 5 syarat wajib menurut PMK 39/2024 Sri Mulyani.

Jumat 25 Jul 2025, 13:58 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani - PNS wajib tahu! Ini besaran tunjangan uang makan 2025 berdasarkan golongan dan 5 syarat wajib menurut PMK 39/2024 Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani - PNS wajib tahu! Ini besaran tunjangan uang makan 2025 berdasarkan golongan dan 5 syarat wajib menurut PMK 39/2024 Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Pemberian tunjangan ini tidak berlaku untuk semua PNS, melainkan hanya bagi yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tunjangan uang makan bervariasi berdasarkan golongan PNS.

Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000, sedangkan golongan IV memperoleh Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Pencairan tunjangan ini dilakukan setiap awal bulan berikutnya, dengan ketentuan khusus jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kehadiran dan produktivitas PNS. Namun, penerapannya hanya berlaku bagi PNS yang memenuhi kriteria kehadiran, tidak sedang cuti, tugas belajar, atau ditempatkan di luar instansi pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan bahwa tunjangan ini tepat sasaran dan mendukung efisiensi belanja negara.

Besaran Tunjangan Uang Makan Berdasarkan Golongan

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa tunjangan uang makan akan diberikan dengan nominal berbeda sesuai golongan PNS, yaitu:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Pencairan tunjangan ini dilakukan setiap awal bulan berikutnya. Namun, jika terdapat keterlambatan, pembayaran dapat digabungkan untuk beberapa bulan sekaligus.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Cair 1 Agustus: Ini Rincian Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 8 Persen Beserta Tunjangannya

Syarat PNS yang Berhak Mendapatkan Tunjangan

Tidak semua PNS otomatis menerima tunjangan ini. Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, hanya PNS yang memenuhi syarat berikut yang berhak mendapatkan uang makan:

  1. Hadir bekerja pada hari tersebut.
  2. Tidak sedang dalam perjalanan dinas, kecuali dinas dalam kota kurang dari 8 jam.
  3. Tidak sedang cuti.
  4. Tidak sedang menjalani tugas belajar.
  5. Tidak diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah.

Bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam kota (kurang dari 8 jam), mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan asalkan mengisi daftar hadir kerja.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong disiplin kehadiran kerja. Namun, beberapa kalangan mempertanyakan apakah nominal tunjangan yang diberikan masih relevan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini.

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat 2 Tunjangan Ini di Agustus 2025, Meski Tak Lagi Terima Uang Lembur dan Uang Makan

Bagaimana Jika PNS Tidak Memenuhi Syarat?

PNS yang tidak memenuhi kriteria di atas, seperti yang sedang cuti atau tugas belajar, tidak akan menerima tunjangan uang makan. Namun, mereka tetap mendapatkan hak tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi tunjangan lebih tepat sasaran dan mendukung efisiensi anggaran negara. Apakah Anda termasuk PNS yang berhak menerimanya?


Berita Terkait


News Update