Tidak semua PNS otomatis menerima tunjangan ini. Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, hanya PNS yang memenuhi syarat berikut yang berhak mendapatkan uang makan:
- Hadir bekerja pada hari tersebut.
- Tidak sedang dalam perjalanan dinas, kecuali dinas dalam kota kurang dari 8 jam.
- Tidak sedang cuti.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Tidak diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah.
Bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam kota (kurang dari 8 jam), mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan asalkan mengisi daftar hadir kerja.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong disiplin kehadiran kerja. Namun, beberapa kalangan mempertanyakan apakah nominal tunjangan yang diberikan masih relevan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini.
Bagaimana Jika PNS Tidak Memenuhi Syarat?
PNS yang tidak memenuhi kriteria di atas, seperti yang sedang cuti atau tugas belajar, tidak akan menerima tunjangan uang makan. Namun, mereka tetap mendapatkan hak tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi tunjangan lebih tepat sasaran dan mendukung efisiensi anggaran negara. Apakah Anda termasuk PNS yang berhak menerimanya?