POSKOTA.CO.ID - Mulai tanggal 1 Agustus 2025, gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV akan dicairkan untuk periode Agustus.
Pembayaran dilakukan melalui berbagai mitra bayar seperti bank Himbara, BSI, dan kantor pos.
Menariknya, PT Taspen (Persero) memberikan kemudahan bagi pensiunan PNS yang mengalami keterbatasan mobilitas.
Diantaranya PNS seperti lansia, sakit menahun, atau berkebutuhan khusus, melalui layanan antar gaji pensiun ke rumah.
Baca Juga: Daftar Magang LBJR Jasa Raharja 2025 Error? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Gaji Pokok Pensiun Naik 12 Persen
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda PNS, besaran gaji pokok pensiun tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Ketentuan ini mulai diterapkan secara efektif sejak 1 Juli 2025 dan berlaku untuk pencairan gaji di bulan berikutnya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Tahun 2025
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per golongan, sebagaimana diatur dalam PP tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Baca Juga: Taspen Resmi Alihkan Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV ke Kantor Pos Mulai 1 Agustus 2025
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800