POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Pemberian tunjangan ini tidak berlaku untuk semua PNS, melainkan hanya bagi yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tunjangan uang makan bervariasi berdasarkan golongan PNS.
Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000, sedangkan golongan IV memperoleh Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!
Pencairan tunjangan ini dilakukan setiap awal bulan berikutnya, dengan ketentuan khusus jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kehadiran dan produktivitas PNS. Namun, penerapannya hanya berlaku bagi PNS yang memenuhi kriteria kehadiran, tidak sedang cuti, tugas belajar, atau ditempatkan di luar instansi pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan bahwa tunjangan ini tepat sasaran dan mendukung efisiensi belanja negara.
Besaran Tunjangan Uang Makan Berdasarkan Golongan
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa tunjangan uang makan akan diberikan dengan nominal berbeda sesuai golongan PNS, yaitu:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Pencairan tunjangan ini dilakukan setiap awal bulan berikutnya. Namun, jika terdapat keterlambatan, pembayaran dapat digabungkan untuk beberapa bulan sekaligus.