POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bersiap menyambut pencairan gaji bulan Agustus 2025 pada 1 Agustus mendatang.
Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS dengan pokoknya hingga 8 persen sejak Januari 2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN, terutama bagi golongan III dan IV yang mengalami penyesuaian signifikan. Selain gaji pokok, berbagai tunjangan tambahan turut melengkapi pendapatan bulanan, menjadikan total penghasilan bisa mencapai dua kali lipat dari gaji dasar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Cair 1 Agustus 2025, Siapa Penerima yang Wajib Otentikasi Per Bulan?
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV
Berdasarkan PP No. 5/2024, berikut rincian gaji pokok terbaru untuk masa kerja 0 tahun (MK 0):
Golongan III (Minimal Lulusan S1/S2)
- III/a: Rp2.785.700
- III/b: Rp2.899.500
- III/c: Rp3.015.000
- III/d: Rp3.132.200
Golongan IV (Pejabat Tinggi & ASN Senior)
- IV/a: Rp3.312.000
- IV/b: Rp3.431.000
- IV/c: Rp3.551.300
- IV/d: Rp3.673.200
- IV/e: Rp3.796.700
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!
Tunjangan Tambahan PNS
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang memperbesar penghasilan bulanan:
Tunjangan Keluarga:
- Pasangan: 5 persen dari gaji pokok.
- Anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak).
Tunjangan Makan:
- Golongan III: Rp37.000/hari kerja.
- Golongan IV: Rp41.000/hari kerja.