Gaji PNS 2025 Cair 1 Agustus: Ini Rincian Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 8 Persen Beserta Tunjangannya

Rabu 23 Jul 2025, 14:46 WIB
PP No. 5 Tahun 2024 resmi naikkan gaji PNS 8 persen. Cek di sini besaran gaji pokok dan tunjangan golongan III/IV per Agustus 2025. (Sumber: Pinterest)

PP No. 5 Tahun 2024 resmi naikkan gaji PNS 8 persen. Cek di sini besaran gaji pokok dan tunjangan golongan III/IV per Agustus 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bersiap menyambut pencairan gaji bulan Agustus 2025 pada 1 Agustus mendatang.

Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS dengan pokoknya hingga 8 persen sejak Januari 2024.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN, terutama bagi golongan III dan IV yang mengalami penyesuaian signifikan. Selain gaji pokok, berbagai tunjangan tambahan turut melengkapi pendapatan bulanan, menjadikan total penghasilan bisa mencapai dua kali lipat dari gaji dasar.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Cair 1 Agustus 2025, Siapa Penerima yang Wajib Otentikasi Per Bulan?

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV

Berdasarkan PP No. 5/2024, berikut rincian gaji pokok terbaru untuk masa kerja 0 tahun (MK 0):

Golongan III (Minimal Lulusan S1/S2)

  • III/a: Rp2.785.700
  • III/b: Rp2.899.500
  • III/c: Rp3.015.000
  • III/d: Rp3.132.200

Golongan IV (Pejabat Tinggi & ASN Senior)

  • IV/a: Rp3.312.000
  • IV/b: Rp3.431.000
  • IV/c: Rp3.551.300
  • IV/d: Rp3.673.200
  • IV/e: Rp3.796.700

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Tunjangan Tambahan PNS

Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang memperbesar penghasilan bulanan:

Tunjangan Keluarga:

  • Pasangan: 5 persen dari gaji pokok.
  • Anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak).

Tunjangan Makan:

  • Golongan III: Rp37.000/hari kerja.
  • Golongan IV: Rp41.000/hari kerja.

Berita Terkait


News Update