Pensiunan PNS Dapat 2 Tunjangan Ini di Agustus 2025, Meski Tak Lagi Terima Uang Lembur dan Uang Makan

Kamis 24 Jul 2025, 14:51 WIB
Tak seperti PNS aktif, pensiunan tetap dapat 2 tunjangan ini di 2025. Apa saja bedanya? Baca penjelasan resmi Kemenkeu sekarang! (Sumber: Ajaib)

Tak seperti PNS aktif, pensiunan tetap dapat 2 tunjangan ini di 2025. Apa saja bedanya? Baca penjelasan resmi Kemenkeu sekarang! (Sumber: Ajaib)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan skema tunjangan baru bagi para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan berlaku mulai Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Meskipun tidak lagi menerima uang lembur dan uang makan seperti saat masih aktif bekerja, para pensiunan PNS tetap akan mendapatkan dua bentuk tunjangan sebagai kompensasi.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para mantan aparatur sipil negara selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dari para pensiunan PNS. Sebagian menyambut baik langkah pemerintah, sementara yang lain berharap adanya penyesuaian nilai tunjangan mengikuti perkembangan ekonomi.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Perubahan Hak Pensiunan PNS

Selama masa aktif bekerja, PNS menerima berbagai tunjangan, termasuk uang lembur dan uang makan harian. Namun, setelah memasuki masa pensiun, kedua benefit tersebut tidak lagi diberikan.

Berikut rincian tunjangan yang sebelumnya diterima PNS aktif:

Uang Lembur (berdasarkan golongan):

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang Makan Harian:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Berita Terkait


News Update