POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru, PT Taspen (Persero) mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.
Mulai 1 Agustus 2025, pencairan gaji pokok pensiun yang sebelumnya melalui tiga mitra bank, yakni Bank BTPN, Bank Bukopin, dan Bank Woori Saudara (BWS), resmi dialihkan ke Kantor Pos.
Kebijakan ini diumumkan secara terbuka oleh Taspen, baik melalui situs resmi maupun kolom komentar akun Instagram resminya @taspen.
Peralihan ini merupakan langkah strategis guna meminimalisir risiko penipuan dan memperkuat keamanan proses pembayaran pensiun.
Baca Juga: Bram Patria Yoshugi Siapa? Ini Profil hingga Akun IG Pemenang Sayembara Logo HUT ke-80 RI
Dasar Hukum PP Nomor 8 Tahun 2024
Kebijakan pembayaran gaji pensiunan tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini menetapkan besaran baru pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya, dengan kenaikan sebesar 12 persen dari nilai sebelumnya.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan berdasarkan regulasi tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Baca Juga: Contoh Latihan Soal TPA LBJR 2025, Pelajari Kunci Jawabannya Agar Lolos Seleksi
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800