Erika Carlina Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Netizen Duga Pengalihan Isu Kasus Tom Lembong

Sabtu 19 Jul 2025, 12:32 WIB
Potret Tom Lembong (kiri) dan Erika Carlina (kanan). Netizen anggap viral pengakuan Erika pengalihan isu. (Sumber: Instagram)

Potret Tom Lembong (kiri) dan Erika Carlina (kanan). Netizen anggap viral pengakuan Erika pengalihan isu. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Publik Indonesia digegerkan dengan dua isu yang bersamaan terjadi. Satu sisi, aktris dan influencer Erika Carlina mengaku tengah hamil 9 bulan di luar nikah. Sementara, di sisi lain Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis bersalah dalam dugaan korupsi impor gula mentah.

Keterkaitan waktu kedua peristiwa ini sontak memicu gelombang spekulasi dari publik serta menduga bahwa munculnya pengakuan Erika Carlina yang viral merupakan upaya pengalihan isu dari vonis korupsi tersebut.

Dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada 18 Juli 2025, Erika Carlina tanpa ragu mengungkapkan detail kehamilannya yang kini memasuki bulan kesembilan.

Baca Juga: Rasa Kecewa Anies Baswedan Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: ‘Semua Fakta Diabaikan’

Ia dijadwalkan melahirkan pada 8 Agustus 2025. Lalu, yang lebih mengejutkan Erika secara blak-blakan mengakui bahwa kehamilan ini terjadi di luar ikatan pernikahan.

Ia memilih untuk tidak menikahi ayah dari anaknya, dengan alasan pribadi yang melibatkan rekam jejak masa lalu pria tersebut yang menimbulkan keraguan baginya.

Hingga kini, identitas ayah biologis dari anak yang dikandung bintang film Pabrik Gula dan Pengantin Iblis ini masih menjadi misteri yang belum terungkap.

Baca Juga: 4 Poin Memberatkan dalam Vonis Tom Lembong, Dinilai Tak Masuk Akal Sehat oleh Ferry Irwandi

Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun

Sementara perhatian publik tertuju pada pengakuan Erika, di saat yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada Tom Lembong.

Mantan menteri tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp578,1 miliar. Hakim memutuskan Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, meskipun ia tidak dibebani uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.


Berita Terkait


News Update