Mahfud menegaskan bahwa saat itu ia hanya menjelaskan bahwa seseorang bisa dijadikan tersangka meski tidak menerima aliran dana langsung, selama ada kerugian negara dan cara yang melawan hukum.
“Penangkapan Tom Lembong itu menurut saya sudah oke kalau sudah ada kerugian negara, caranya melawan hukum, kemudian dia tidak menerima aliran dana pun bisa jadi tersangka,” jelas Mahfud.
Namun, ia menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan pada tahap penyidikan, melainkan pada tahap putusan pengadilan yang menurutnya tidak memenuhi syarat substantif untuk menyatakan bersalah.
Novel Baswedan pun menyepakati pandangan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam banyak kasus korupsi, pelaku bisa saja tidak menerima uang secara langsung, namun tetap terlibat melalui persekongkolan atau peran lainnya.
“Bisa saja kemudian dia bersekongkol dengan pihak lain. Penerimaan uangnya dilakukan oleh pihak lain, bisa juga,” kata Novel.