POSKOTA.CO.ID - Wacana kebijakan pemerintah Indonesia kembali memicu kegaduhan di jagat maya.
Kali ini, terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video (WhatsApp Call, Telegram Call, dll.) pada aplikasi over-the-top (OTT) asing sedang hangat diperbincangkan.
Ide ini muncul dengan dalih menciptakan persaingan yang adil antara operator seluler lokal dan raksasa teknologi global.
Namun, benarkah ini solusi terbaik atau justru kemunduran digital yang akan menghambat inovasi dan kenyamanan masyarakat?
Keadilan VS Kebutuhan Masyarakat
Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Denny Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama di balik wacana ini adalah mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Ia menyoroti investasi besar yang telah digelontorkan operator seluler dalam membangun infrastruktur jaringan di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga dibebani berbagai pungutan dari pemerintah.
Di sisi lain, platform OTT asing seperti WhatsApp dan Telegram dapat beroperasi di Indonesia tanpa kontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur digital nasional.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah membatasi layanan utama mereka, termasuk panggilan suara dan video.
Baca Juga: Cara Urus Pembuatan e-KTP dari Hotline Jabar, Semuanya Dilakukan dari WhatsApp
Reaksi Wargenet "Negara Lain Maju, Kita Disuruh Mundur"
Alih-alih mendapat dukungan, wacana ini justru menuai kecaman keras dari netizen. Banyak yang menilai langkah ini sebagai potensi kemunduran di era digital.
Ironisnya, di saat negara-negara maju berlomba menyediakan fasilitas internet gratis atau jaringan Wi-Fi di banyak tempat umum, Indonesia justru dihadapkan pada ide untuk mendorong masyarakat kembali ke era penggunaan pulsa tradisional untuk berkomunikasi.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan digital nasional.
“Mending sekalian aja jangan pake ponsel, telpon umum sebar lagi deh nanti saya mau buka wartel,” kata warganet.
Baca Juga: Nomor WhatsApp Kamu Bisa Dapat Transfer DANA Rp345.000? Ini 5 Aplikasi Uang Kaget Legal 2025
“Pakai surat pos aja pak,” ucap warganet.
“Bukan malah makin maju, ini malah makin mundur,” tutur warganet.
“Kemunduran di segala bidang,” kata seorang warganet.
Selain itu, warganet pun menyoroti praktik judi online (judol) yang terus merajalela serta menilai pemerintah malah mengurusi hal diluar substansinya.
Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan Fitur Baru Setelah 15 Tahun Dinanti, Begini Tampilannya
“Di suruh hapus judol, pornografi malah hapus yang penting-penting. Bener-bener emang pemerintah konoha bisanya ngerjain rakyat,” ujar warganet.
“Komdigi disuruh blokir judol aja enggak bisa, malah nyerempet hal-hal kayak gini,” tutur seorang warganet.
Penjelasan Menkomdigi

Usai wacana ini menjadi polemik di masyarakat, Menkomdigi Meutya Hafid pun menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) termasuk layanan WhatsApp.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang atau mempertimbangkan pembatasna WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial, TikTok Janji Ikut Keputusan Pemerintah
Meutya mengatakan bahwa sebenarnya Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
Namun usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi agenda resmi Komdigi.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujar Meutya.