Usai wacana ini menjadi polemik di masyarakat, Menkomdigi Meutya Hafid pun menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) termasuk layanan WhatsApp.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang atau mempertimbangkan pembatasna WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial, TikTok Janji Ikut Keputusan Pemerintah
Meutya mengatakan bahwa sebenarnya Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
Namun usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi agenda resmi Komdigi.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujar Meutya.