BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang anak dianiaya hingga meninggal dunia oleh ibu tirinya sendiri di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin, 20 Oktober 2025. Tetangga mengenal pelaku sebagai sosok yang tertutup dan tidak bersosialisasi di lingkungan.
Peristiwa nahas ini, terjadi di rumah yang dikontrak pelaku di Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 1, Jalan Kerukunan Blok M RT 07 RW 19, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Ari, 21 tahun, tetangga pelaku, mengatakan, warga sekitar syok setelah mendengar kabar bahwa ada kekerasan dialami seorang anak laki-laki berusia 6 tahun oleh orang tuanya sendiri hingga meninggal dunia.
"Sekujur tubuh anak laki-laki masih duduk di bangku TK yang meninggal, banyak terdapat tanda bekas kekerasan. Misal di punggungnya banyak sundutan rokok, bibir sobek, badan memar biru dan hidung seperti patah," ujar Ari kepada Poskota, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Anak Laki-Laki di Bogor Tewas Diduga Korban Pembunuhan Orang Tua
Pelaku diketahui baru mengontrak rumah sekitar dua bulan dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Jarang sosialisasi si pemilik rumah. Pelaku baru mengontrak rumah milik orang Jakarta itu, baru 2 bulan. Tiap keluar rumah langsung tutup pintu seakan orang luar tidak boleh tahu apa yang sedang terjadi di dalam rumah," ungkapnya.
Kasus kekerasan terhadap anak oleh ibu tirinya, kata Ari, terbongkar setelah ada tetangga yang tingga di belakang rumah pelaku mendengar suara tangisan anak sekitar pukul 02.00 WIB.
"Warga curiga, setelah itu bersama tetangga mencoba mengecek ke rumah tersebut, melihat kondisi korban sudah sangat memprihatinkan dan langsung dilarikan ke rumah sakit," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Poskota dari lokasi kejadian, rumah kontrakan bercat putih itu, berada tepat di pinggir Jalan Kerukunan terlihat sudah tidak berpenghuni. Terlihat meteran listrik masih hidup, namun tidak ada yang tinggal di rumah tersebut.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Sutaryo mengatakan telah menetapkan ibu tiri dari korban berinisial RN, 30 tahun, sebagai tersangka.