Ia juga menyatakan, bila ada wali murid yang sudah terlanjur mentransfer biaya, dana tersebut akan dikembalikan.
“Kami sudah minta agar dikembalikan. Dari hasil penelusuran kami, memang belum ada pembayaran ke rekening pribadi. Tapi ada informasi bahwa ada 25 wali murid yang sudah membayar ke panitia atau TU sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, substansi utama yang menjadi perhatian dinas adalah memastikan tidak ada anak yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena alasan biaya seragam atau pungutan lain.
Baca Juga: Cerita Anggota DPRD Jakarta Dapat Info Dugaan Pungli Rekrutmen PPSU
“Kalau ada siswa yang tidak mampu, akan kami bantu melalui program bantuan dari Pak Wali Kota. Tidak boleh ada pungutan di SD Negeri,” lanjutnya.
Saat ini, Dindikbud juga tengah mendalami laporan bahwa permintaan pembayaran seragam tidak hanya terjadi pada satu siswa, tetapi juga menyasar seluruh siswa kelas 1.
Didin menyebut, pengawas pun telah diterjunkan untuk memastikan seluruh proses di sekolah berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah instruksikan pengawasan ketat. Jika ada pelanggaran, sanksi bisa diberikan, dan akan kami laporkan ke Pak Kadis. Untuk sekarang, kepala sekolah masih aktif karena proses pembelajaran harus tetap berjalan,” katanya.
Polemik ini nyatanya mencuat setelah adanya aduan dari wali murid yang mengaku diminta membayar Rp1,1 juta saat proses masuk sekolah.
Kasus ini tentunya menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penerimaan peserta didik baru di lingkungan sekolah negeri. (CR-1)