Disdikbud Tangsel Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN Ciledug Barat, Pastikan Siswa Tetap Sekolah

Kamis 17 Jul 2025, 19:21 WIB
Ilustrasi, pungli SDN Ciledug Barat, Kota Tangsel. (Sumber: Unsplash | Foto: Mufid Majnun)

Ilustrasi, pungli SDN Ciledug Barat, Kota Tangsel. (Sumber: Unsplash | Foto: Mufid Majnun)

PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), merespons cepat laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciledug Barat, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Kasus dugaan pungli di SDN Ciledug Barat mencuat, ketika salah satu orang tua siswa mengungkap anaknya nyaris tak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) karena diminta membayar Rp1,1 juta.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Tangsel, Didin Sihabudin, mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kabar yang beredar bahwa wali murid diminta membayar Rp1,1 juta untuk biaya seragam dan buku, dengan pembayaran langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.

Baca Juga: Rano Karno Janji Selidiki dan Tindak Tegas Pelaku Pungli Rekrutmen PPSU di Cipinang Muara Jaktim

"Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua ke kepala sekolah. Kami sudah konfirmasi langsung dan kepala sekolah pun mengakui kekeliruannya. Ini menjadi bagian dari pembinaan," ujar Didin saat ditemui di kantor Disdikbud Tangsel, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Didin memastikan bahwa siswa yang sempat dilaporkan tidak bisa sekolah karena persoalan seragam tersebut sebenarnya sudah diterima dan kini sudah mulai masuk kelas.

Ia bahkan melakukan visitasi langsung ke SDN Ciledug Barat untuk memastikan situasi tersebut.

“Saya melihat langsung, anak itu sudah masuk kelas, berinteraksi, dan orang tuanya pun merasa senang. Yang penting adalah anak bisa sekolah dalam keadaan bergembira, nyaman, dan tidak terbebani,” jelasnya.

Terkait informasi penggunaan rekening pribadi kepala sekolah, Didin menegaskan bahwa hal itu tidak akan dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah. Kepala sekolah sudah menyampaikan bahwa ini baru pertama kali dan tidak akan diulangi,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update