Agar tercatat sebagai penerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan PKH saat BSU disalurkan.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2025 untuk Pekerja di Kantor Pos, Jangan Lupa Unduh Aplikasi Ini
Cara Cek Status Pencairan BSU
Pekerja bisa memeriksa status pencairan BSU melalui tiga cara resmi berikut:
1. Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lengkapi data (NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP).
- Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi sebagai calon penerima BSU.
2. Situs Kemnaker 2025
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Status akan muncul, seperti "Dana BSU sudah tersalurkan" atau "Masih menunggu proses penetapan."
3. Aplikasi Pospay
- Unduh di App Store/Play Store.
- Pilih BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025 dan masukkan NIK.
- Jika valid, sistem akan menerbitkan QR Code sebagai bukti untuk pencairan di kantor pos.
Penyaluran BSU 2025
BSU akan disalurkan melalui:
- Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri.
- Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Kantor pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank di atas atau rekeningnya bermasalah.
Selama proses pencairan, pekerja wajib membawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.