POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 masih dilakukan secara bertahap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Pemerintah kembali gulirkan program BSU tahun 2025 untuk mendukung kesejahteran pekerja di tengah perekonomian yang masih terasa pascapandemi dan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Kemnaker mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status penerima bantuan via laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Cari menu "Pengecekan NIK Penerima BSU".
3. Masukkan NIK KTP kamu dan kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul.
4. Klik "Cek Status", dan hasilnya akan langsung terlihat.
BSU 2025 diberikan untuk pekerja dengan kriteria tertentu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sesuai dengan UMK wilayah masing-masing.
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Bagi pekerja yang dinyatakan sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara.