Kabar Gembira! Honorer Tanpa Kode L Kini Resmi Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB 2025

Senin 14 Jul 2025, 15:12 WIB
Kabar Baik bagi Honorer: Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Kode L Berdasarkan Kebijakan Baru Menpan RB (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Kabar Baik bagi Honorer: Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Kode L Berdasarkan Kebijakan Baru Menpan RB (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang:

  • Diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan.
  • Menerima penghasilan sesuai durasi kerja paruh waktu.
  • Tercatat resmi sebagai ASN.

Meski tidak sama dengan PPPK penuh waktu dalam hal gaji dan jam kerja, status ini tetap memberikan perlindungan formal yang lebih baik daripada status honorer murni.

Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah merumuskan kebijakan ini untuk:

  • Menyelesaikan penataan honorer yang selama ini berlarut-larut.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran.
  • Memperjelas status hukum dan administratif honorer.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui SDM yang diakui dan memiliki hak jelas.

Siapa yang Berhak Diangkat?

Mengacu Diktum Kelima, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:

  1. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
  2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
  3. Terdaftar di database BKN.

Dengan syarat ini, pemerintah memastikan hanya honorer yang datanya valid yang berhak diangkat.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan tidak serta merta. Ada beberapa tahapan administratif yang wajib dipenuhi:

  1. Pengusulan Formasi
    Instansi pemerintah (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.
  2. Penetapan Kebutuhan
    Menpan RB menetapkan kebutuhan PPPK tiap instansi, termasuk jenis jabatan, jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, dan lokasi.
  3. Pengusulan Nomor Induk
    Instansi mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN.
  4. Penetapan Nomor Induk PPPK
    BKN menerbitkan Nomor Induk dalam waktu paling lama tujuh hari kerja.
  5. Penetapan SK Pengangkatan
    PPK menandatangani Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  6. Perjanjian Kerja
    Honorer menandatangani kontrak kerja tahunan.

Evaluasi kinerja dilakukan tiap tiga bulan dan satu tahun, menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Perspektif Humanis: Mimpi yang Berproses

Bagi banyak honorer, kabar ini adalah secercah harapan. Rini, seorang tenaga administrasi di sebuah kantor kecamatan di Jawa Tengah, menuturkan:

“Rasanya campur aduk. Senang karena akhirnya ada kepastian, tapi juga masih cemas apakah paruh waktu ini mencukupi kebutuhan hidup.”

Perasaan itu wajar. Meski status PPPK Paruh Waktu sudah lebih jelas daripada honorer biasa, belum tentu semua instansi memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan penghasilan setara UMR. Dalam jangka panjang, pemerintah tetap dituntut memastikan kesetaraan hak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Dampak Kebijakan Ini bagi Instansi Pemerintah

Kebijakan ini juga membantu instansi daerah yang kesulitan merekrut ASN baru karena keterbatasan APBD. Dengan PPPK Paruh Waktu:

  • Beban gaji lebih fleksibel.
  • Tetap ada kepastian status pegawai.
  • Layanan publik bisa tetap berjalan dengan SDM yang berkualitas.

Potensi Tantangan dan Kritik

Meski membawa kabar baik, kebijakan ini masih menimbulkan beberapa pertanyaan:

  • Bagaimana standar penggajian PPPK Paruh Waktu di daerah dengan kemampuan fiskal rendah?
  • Apakah evaluasi tahunan akan objektif dan transparan?
  • Bagaimana memastikan PPPK Paruh Waktu tidak terus-menerus dalam status kontrak tanpa kepastian peningkatan status?

Berita Terkait


News Update