Dasar Hukum Pajak Hiburan 10 Persen untuk Padel dan Olahraga Lain di Jakarta, Ini Alasan DPRD Usul Penundaan serta Dampaknya

Minggu 13 Jul 2025, 14:50 WIB
Permainan olahraga Padel - Pahami kebijakan pajak hiburan 10 persen untuk padel di DKI. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Permainan olahraga Padel - Pahami kebijakan pajak hiburan 10 persen untuk padel di DKI. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Polemik pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen pada fasilitas olahraga permainan, terutama padel yang tengah viral, memicu respons dari DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan ini menuai pro-kontra di masyarakat, khususnya di kalangan penggemar olahraga yang menganggap pungutan tersebut memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya, menanggapi hal ini dengan mengusulkan penundaan penerapan kebijakan pajak hiburan fasilitas olahraga permainan tersebut.

Langkah ini dinilai perlu untuk memberi ruang bagi pemulihan ekonomi sekaligus menjaga minat masyarakat dalam berolahraga. "Nanti akan saya bicarakan dulu ke Bu Lusi sebagai Kepala Bapenda, apakah tepat untuk diperlakukan sekarang," ujarnya pada, Minggu, 13 Juli.

Baca Juga: Olahraga Padel Dikenakan Pajak, DPRD Jakarta: Pemprov Jangan Terburu-buru

Usulan Penundaan: Pertimbangan Ekonomi dan Kesehatan

Dimaz menyatakan, langkah ini perlu dibahas lebih lanjut dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusi.

“Nanti akan saya bicarakan dulu ke Bu Lusi sebagai Kepala Bapenda, apakah tepat untuk diperlakukan sekarang,” ujarnya pada Minggu 13 Juli.

Ia menekankan, melemahnya daya beli masyarakat dan pentingnya dukungan terhadap aktivitas olahraga menjadi alasan utama.

“Pada saat nanti sudah membaik, daya beli masyarakat sudah membaik, baru lah kita pajakin. Saya juga belum tahu potensi dari pendapatan pajak dari olahraga ini berapa persen,” tambah politisi Fraksi Golkar tersebut.

Baca Juga: Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Ini 21 Olahraga Lain yang Juga Dipajaki

Dasar Hukum dan Fleksibilitas Penerapan

Meski pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, Dimaz menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan waktu penerapannya.


Berita Terkait


News Update