POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terlibat judi online (judol).
Langkah ini diambil menyusul temuan PPATK yang mengungkap ratusan ribu penerima bansos aktif bermain judi online, sehingga dinilai perlu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan haram dalam Islam dan merusak tatanan sosial.
Dukungan MUI ini semakin menguatkan posisi pemerintah dalam memerangi praktik judi yang kian marak di masyarakat.
Data PPATK Bongkar Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga tercatat sebagai pemain judi online. Angka ini didapat dari analisis 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol sepanjang 2024.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa judi merupakan tindakan haram dalam Islam dan harus ditindak tegas.
"Dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," tegas Zainut di Jakarta, Sabtu, 12 Juli.
Baca Juga: Penerima Bansos Terciduk Main Judi Online, Bantuan Terancam Dicabut
Dampak Judi: Dari Kecanduan hingga Kerusakan Sosial
Zainut memaparkan bahwa judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial. Beberapa dampak buruknya meliputi:
- Kecanduan: Judi memicu pelepasan dopamin di otak, membuat pelaku sulit berhenti.
- Kemiskinan: Uang bansos yang seharusnya untuk kebutuhan dasar justru dihabiskan untuk taruhan.
- Konflik Sosial: Memicu permusuhan, kekerasan, hingga perpecahan keluarga.
"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," tambahnya.
MUI Desak Pemberantasan Sindikat Judi Online
MUI mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut tuntas jaringan judi online, termasuk bandar, pemodal, dan penyedia platform.
"Penegak hukum harus menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian," tegas Zainut.
Kebijakan Pemerintah Dinilai Tepat
Pencoretan penerima bansos yang main judol dianggap sebagai langkah preventif untuk memastikan bantuan tepat sasaran. MUI juga mengimbau masyarakat melaporkan praktik judi di lingkungannya agar tidak merusak generasi.
Dengan langkah ini, diharapkan bansos benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan dinikmati oleh mereka yang menyalahgunakan dana untuk hal haram.