POSKOTA.CO.ID - Bagi banyak tenaga honorer di Indonesia, status kepegawaian bukan hanya sekadar label administratif. Status tersebut adalah simbol pengakuan terhadap kerja keras bertahun-tahun di balik layar pelayanan publik.
Kebijakan baru yang membuka pintu pengangkatan PPPK Paruh Waktu, meski tanpa kode L, menjadi angin segar.
Namun, di sisi lain, ada juga kegundahan apakah status paruh waktu ini akan menjamin masa depan yang setara dan layak bagi mereka yang sudah lama mengabdi? Pertanyaan semacam ini mencerminkan sisi manusiawi yang tak bisa diabaikan dalam setiap kebijakan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius: Masalah Kesehatan hingga Karir di Pekerjaan
Penataan Honorer yang Berlarut-larut
Selama puluhan tahun, tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah mengalami ketidakpastian status. Mereka bekerja layaknya pegawai tetap, dengan beban tanggung jawab sama, namun tanpa kepastian jangka panjang. Banyak yang terjebak dalam keraguan: apakah pengabdian mereka akan diakui sepenuhnya, atau selamanya berada di wilayah “abu-abu”?
Pemerintah sebenarnya sudah berkali-kali membuat kebijakan penyelesaian, mulai dari pengangkatan CPNS khusus tenaga honorer Kategori II (THK-II) hingga jalur PPPK. Namun proses ini tidak sederhana. Persyaratan, formasi terbatas, dan seleksi ketat membuat ribuan honorer masih belum terangkat.
Kode Kelulusan dalam PPPK
Dalam seleksi PPPK 2024, peserta mendapatkan kode kelulusan berbeda:
- R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- R3: Honorer yang terdata di database BKN, meskipun bukan eks THK-II.
Biasanya, tambahan kode L menjadi penanda istimewa: honorer dengan kode L akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, dengan skema kerja mirip ASN reguler. Namun banyak honorer yang dinyatakan lulus tanpa kode L. Ini sempat memicu keresahan: apakah mereka otomatis gugur?
Kebijakan Baru Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Keputusan Menpan RB terbaru menjawab keresahan itu. Diktum Pertama dalam keputusan ini secara tegas membuka peluang:
Honorer tanpa kode L tetap dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Artinya, meski tidak menjadi ASN penuh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap diakui resmi dan memiliki nomor induk PPPK.