571.410 KPM Bansos Terlibat Judol, MUI Dukung Penuh Pencabutan Penyaluran Bansos untuk Pemain Judi Online

Minggu 13 Jul 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi - MUI dukung penuh kebijakan pemerintah mencabut bansos bagi pelaku judol. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - MUI dukung penuh kebijakan pemerintah mencabut bansos bagi pelaku judol. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

MUI mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut tuntas jaringan judi online, termasuk bandar, pemodal, dan penyedia platform.

"Penegak hukum harus menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian," tegas Zainut.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Siapa yang Tetap Dapat dan yang Tidak Lagi? Intip Selengkapnya di Sini!

Kebijakan Pemerintah Dinilai Tepat

Pencoretan penerima bansos yang main judol dianggap sebagai langkah preventif untuk memastikan bantuan tepat sasaran. MUI juga mengimbau masyarakat melaporkan praktik judi di lingkungannya agar tidak merusak generasi.

Dengan langkah ini, diharapkan bansos benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan dinikmati oleh mereka yang menyalahgunakan dana untuk hal haram.


Berita Terkait


News Update