Resmi! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Juli hingga September 2025: Ini 4 Kategori KPM yang Dijamin Cair

Minggu 13 Jul 2025, 14:15 WIB
Ilustrasi KPM bansos. 4 kategori prioritas yang menerima pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 (Sumber: Kemensos)

Ilustrasi KPM bansos. 4 kategori prioritas yang menerima pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat yang mengandalkan bansos (bantuan sosial) ini.

Tak hanya itu, beredar kabar bahwa penerima bansos mungkin kembali mendapatkan kejutan berupa tambahan saldo atau penyesuaian nilai bantuan.

Hal ini tentu menjadi momen yang dinantikan, mengingat bantuan sosial kerap menjadi penopang ekonomi keluarga prasejahtera di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Siapa yang Tetap Dapat dan yang Tidak Lagi? Intip Selengkapnya di Sini!

Jadwal Pencairan Tahap 3: Bertahap Mulai Juli

Meskipun tanggal pasti belum dirilis, Kemensos memastikan bahwa pencairan dana bansos tahap 3 akan dilakukan secara bertahap melalui empat bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Proses ini mengikuti mekanisme sebelumnya, di mana distribusi dana disesuaikan dengan validasi data dan kelengkapan administrasi tiap wilayah.

Diimbau KPM tidak panik jika dana belum masuk di awal bulan. Pencairan dilakukan bertahap untuk memastikan akurasi data.

Baca Juga: Bansos PIP Tahap 2 Juli 2025 Cair? Ini Nominal dan Cara Cek Penerima

4 Kategori KPM yang Dijamin Cair

Agar bantuan tahap ketiga ini dapat diterima tanpa kendala, Kemensos menegaskan bahwa hanya KPM yang memenuhi kriteria berikut yang diprioritaskan:

  1. NIK Terdaftar dan Sinkron dengan Dukcapil

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sesuai dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

  1. Memiliki Komponen PKH Aktif

Berita Terkait


News Update