POSKOTA.CO.ID - Jagat maya Indonesia kembali dibuat gempar oleh sosok Andini Permata. Seleb TikTok ini mendadak jadi perbincangan setelah munculnya video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan berjoget bersama bocah laki-laki yang disebut sebagai adiknya.
Banyak warganet menilai interaksi mereka dalam video tersebut tidak pantas, apalagi karena melibatkan anak di bawah umur, sehingga menuai kecaman dan rasa penasaran besar dari publik.
Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Telegram.
Bahkan, mencuat belasan tautan yang diklaim sebagai “video lengkap Andini Permata”, meski kenyataannya banyak dari link tersebut hanyalah jebakan yang membahayakan.
Baca Juga: Anak Korban Asusila di Bekasi Alami Gangguan Psikologis seusai Diperiksa
Fenomena ini menggambarkan sisi gelap dari dunia digital, di mana reputasi seseorang bisa hancur dalam waktu singkat, terutama jika dikaitkan dengan isu eksploitasi anak.
Jika video tersebut terbukti mengandung unsur pornografi anak, maka semua pihak yang terlibat baik pembuat, penyebar, maupun penonton berpotensi dijerat hukum berat.
Penyebaran materi pornografi sendiri dilarang keras dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Bila disebarkan melalui tautan jebakan berisi malware, spam, atau phising, pelaku juga bisa terkena sanksi dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Menurut pakar keamanan siber, klik sembarangan terhadap tautan semacam itu bisa membuka celah terhadap pencurian data pribadi dan merusak perangkat pengguna.
Namun, Andini Permata bukan satu-satunya yang pernah terseret kontroversi video asusila. Berikut beberapa nama lainnya yang juga pernah menjadi sorotan:
- Oklin Fia
TikToker berhijab ini sempat ramai dibicarakan setelah mengunggah video menjilat es krim dengan gerakan yang dinilai provokatif.