Pemkab Bogor Kaji Kebijakan Masuk Sekolah 06.30 WIB sebelum Diterapkan

Jumat 11 Jul 2025, 21:21 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menetapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan masih akan mengevaluasi menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Segala hal yang diinstruksikan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi akan kami tindak lanjuti bersama-sama. Tapi sebelum ditetapkan menjadi kebijakan, kita akan evaluasi dan kaji bersama, karena karakteristik tiap wilayah berbeda,” kata Rudy di Cibinong, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurut Rudy, kondisi geografis dan sosial Kabupaten Bogor berbeda dengan daerah lain, seperti Ciamis atau Cianjur, sehingga perlu pertimbangan matang sebelum kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB diterapkan.

Baca Juga: Dishub Bogor Reduksi-Konversi Ratusan Angkot

Keputusan penerapan kebijakan tersebut ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk dampaknya terhadap siswa, keluarga, dan satuan pendidikan.

"Apapun yang akan kami putuskan nantinya yang pasti adalah yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya. (CR-5)


Berita Terkait


News Update