Dishub Bogor Reduksi-Konversi Ratusan Angkot

Jumat 11 Jul 2025, 20:56 WIB
Angkutan Kota (angkot) yang beroperasi di Kota Bogor, Jumat, 11 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Angkutan Kota (angkot) yang beroperasi di Kota Bogor, Jumat, 11 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengurangi dan mengganti beberapa unit angkutan kota (angkot) dengan kendaraan baru berkapasitas lebih besar dan layak. Langkah ini menyasar pada angkot berusia tua dan tidak lagi memenuhi standar teknis maupun kelayakan jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Mochammad Yaffies mengatakan, 459 unit angkot dari trayek utama maupun feeder telah masuk dalam proses reduksi dan konversi hingga pertengahan 2025. Dari jumlah tersebut, 216 unit telah direalisasikan, sedangkan sisanya masih berjalan secara bertahap.

“Yang sudah terealisasi sampai sekarang itu ada 216 unit. Sisanya sedang dan akan terus berjalan,” kata Yaffies saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025.

Yaffies menjelaskan, program ini telah berlangsung sejak 2021 sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam merasionalisasi jumlah angkot di Kota Bogor. Selain menata ulang trayek dan mengurangi kemacetan, langkah ini menjaga keseimbangan antara jumlah angkot dan kebutuhan penumpang juga menjadi perhatian penting.

Baca Juga: Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

“Target dari kami itu tentu bagaimana merasionalisasi jumlah angkot agar seimbang antara permintaan dan ketersediaan di lapangan. Karena itu ada strategi reduksi dan konversi, misalnya tiga angkot diganti satu bus sedang," ucap dia.

Pada tahap awal pelaksanaan, pemilik atau sopir angkot sempat menerima kompensasi atas kendaraan yang ditarik dari trayek. Namun, skema tersebut sudah tidak lagi diberlakukan.

Sebagai gantinya, Dishub Kota Bogor menerapkan pola konversi dan reduksi. Kebijakan ini memungkinkan mereka tetap beroperasi selama menggunakan kendaraan yang telah diperbarui sesuai ketentuan dan dijalankan bersama operator berbadan hukum.

“Prinsipnya adalah bagaimana menata agar sistem angkutan umum kita lebih baik, tanpa mengorbankan penghidupan para pelaku transportasi yang sudah lama beroperasi di lapangan,” tuturnya. (CR-5)


Berita Terkait


News Update