Baca Juga: PIP Termin 2 Mulai Dicairkan, Ini Besaran Saldo Bantuan yang Bisa Didapatkan Siswa
"Partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan berupa alat kesehatan dan obat-obatan serta membagikan masker yang memenuhi standar keamanan secara gratis kepada masyarakat," ucap dia.
Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 di luar bidang kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan berupa uang; barang; sarana dan prasarana; tenaga; pikiran; kebutuhan pangan; stimulus ekonomi keluarga; sarana cuci tangan; media sosialisasi protokol kesehatan; edukasi dan sosialisasi; fasilitas konsultasi; layanan pembelajaran bagi anak-anak dan; bantuan lainnya; menjadi relawan.
Tidak hanya Abdul Karim juga menambahkan dalam Perda ini Pemprov Jabar juga dapat memberikan insentif kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan atau pelaku usaha yang memiliki peran dan atau membantu pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Prihatin Kondisi TPS Pasar Rubuh Tangerang, Warga Desak Pemerintah Ambil Tindakan
"Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, pemberian bantuan sosial kepada yang terdampak PSBB atau bantuan lainnya, dan pemberian penghargaan," kata Abdul Karim. (ruh)