POSKOTA.CO.ID – Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2025 sudah dimulai, memberikan kabar baik bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bantuan tunai ini diberikan secara bertahap kepada peserta didik yang memenuhi kriteria dan telah diusulkan melalui Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
PIP sendiri merupakan program lanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendukung keberlangsungan pendidikan hingga jenjang menengah.
Bagi siswa yang lolos verifikasi dan telah terdaftar, pencairan dana bisa dilakukan sesuai jadwal, dengan jumlah bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang dan tingkat kelas.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara cek status penerima, dan besaran dana bantuan PIP termin 2 tahun 2025.
Apa itu PIP?
Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Link Pendaftaran Sipencantar Mandiri PIP Semarang 2025
Syarat daftar PIP
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)