Sosialisasi Perda Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Ajak Masyarakat Kawal Perbaikan Pelayanan Kesehatan dari Tingkat Desa

Rabu 25 Jun 2025, 23:06 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim saat sosialisasi Perda No.4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Sumber: Dok. DPRD Jabar)

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim saat sosialisasi Perda No.4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Sumber: Dok. DPRD Jabar)

CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Abdul Karim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kemarin.

Dalam kegiatan yang dihadiri, berbagai usnur masyarakat dan perangkat desa, Abdul Karim, memaparkan Perda dihadirkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kebijakan kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menjamin bahwa setiap individu di Jawa Barat memperoleh derajat kesehatan yang tinggi serta kesempatan untuk mengembangkan berbagai potensi kecerdasan.

Baca Juga: Warga yang Hilang di Hutan Gunung Salak Bogor Ditemukan Meninggal


Lebih lanjut, dikatakannya, Perda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan berbasis hak asasi manusia (HAM), dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Kami berusaha untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Karenanya ia pun menilai pentingnya masyarakat harus memahami regulasi daerah ini. Mengingat masalah kesehatan merupakan hak dasar setiap warga yang harus dijamin negara dan didukung oleh partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Ajak Masyarakat Kawal Perbaikan Pelayanan Kesehatan dari Tingkat Desa

"Perda ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh penyelenggaraan kesehatan. Dan regulasi ini sangatlah penting harus dipahami warga karena pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara," ucap Abdul Karim.

Hak masyarakat tersebut di antaranya, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan; memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; hak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Selanjutnya mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab dan; memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Baca Juga: Warga yang Hilang di Hutan Gunung Salak Bogor Ditemukan Meninggal



Selain hak, dijabarkan Abdul Karim, dalam penyelenggaraan kesehatan ini diperlukan partisipasi masyarakarakat dalam mewujudkannya. Seperti termaktub dalam Perda ini yang mengatur kewajiban masyarakat seperti turut serta mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang layak, meliputi upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan; menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat secara mental dan spiritual, fisik, biologi serta sosial.

Kemudian berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang layak; menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya serta; turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Sama dengan Pensiunan PNS, Cek Nominal Tiap Golongannya


"Melalui kegiatan ini saya ingin mengajak masyarakat agar memahami isi dan tujuan dari Perda ini agar bisa ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan. Serta mendorong perbaikan layanan kesehatan dari tingkat desa,” ujar anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini. (ruh)


Berita Terkait


News Update