CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Abdul Karim, S.H, kembali menggelr kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi digelar di Aula Kopitarium, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Abdul Karim, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam pemaparannya, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi COVID-19 yang sempat melanda dan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan. Terutama di bidang kesehatan dan perekonomian nasional.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akhirnya Buka Suara Soal Video Fitnah Maia Estianty: Yang Belum Berdamai Itu Siapa?
“Pandemi COVID-19 adalah bencana nasional yang memerlukan penanganan luar biasa, termasuk dari pemerintah daerah. Maka dari itu, perlu ada dasar hukum yang kuat dan pasti untuk mendukung langkah-langkah pengendalian dan pencegahannya,” ujar Abdul Karim dalam keterangannya Rabu, 10 Juli 2025.
Anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan tersebut memberi ruang gerak yang lebih luas bagi aparat pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terkait ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Sekda Kota Bogor Targetkan Perda RPJMD Rampung Agustus 2025
“Perda ini tidak hanya untuk mengatur ketertiban, tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam situasi darurat seperti pandemi, agar bisa bertindak cepat dan tepat,” tambahnya.
Selain itu regulasi ini menurut Abdul Karim, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam kondisi kedaruratan. Ia kembali mencontohkan saat pandemi Covid-19.
Di mana masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan usaha atau pihak lainnya dapat berpartisipasi dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: PIP Termin 2 Mulai Dicairkan, Ini Besaran Saldo Bantuan yang Bisa Didapatkan Siswa
"Partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan berupa alat kesehatan dan obat-obatan serta membagikan masker yang memenuhi standar keamanan secara gratis kepada masyarakat," ucap dia.
Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 di luar bidang kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan berupa uang; barang; sarana dan prasarana; tenaga; pikiran; kebutuhan pangan; stimulus ekonomi keluarga; sarana cuci tangan; media sosialisasi protokol kesehatan; edukasi dan sosialisasi; fasilitas konsultasi; layanan pembelajaran bagi anak-anak dan; bantuan lainnya; menjadi relawan.
Tidak hanya Abdul Karim juga menambahkan dalam Perda ini Pemprov Jabar juga dapat memberikan insentif kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan atau pelaku usaha yang memiliki peran dan atau membantu pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Prihatin Kondisi TPS Pasar Rubuh Tangerang, Warga Desak Pemerintah Ambil Tindakan
"Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, pemberian bantuan sosial kepada yang terdampak PSBB atau bantuan lainnya, dan pemberian penghargaan," kata Abdul Karim. (ruh)