Bagi 142.000 pensiunan PNS yang terdampak, berikut langkah-langkah pencairan gaji:
Bawa Dokumen:
- KTP asli yang masih berlaku.
- Kartu pensiun atau surat keterangan dari instansi terkait.
Kunjungi Kantor Pos:
- Ambil nomor antrean di loket khusus "Layanan Pensiun Taspen".
- Tunggu hingga dipanggil untuk verifikasi data.
Pencairan Dana:
- Dana dapat diambil secara tunai atau ditransfer ke rekening pribadi melalui layanan Pospay.
Fitur Tambahan:
- Layanan Antar-Jemput: Pensiunan dengan keterbatasan fisik bisa mengajukan pengantaran dana ke rumah melalui call center Pos Indonesia
- Pospay Digital: Untuk menghindari antrean, dana bisa dikirim ke dompet digital atau rekening bank via aplikasi Pospay.
Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu
Namun, ada juga yang mengeluhkan potensi antrean panjang. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menjamin penambahan loket dan drop box khusus di kantor pos ramai.
Selain keamanan, sistem baru ini mendorong:
- Inklusi Keuangan: Pensiunan di daerah terpencil bisa mengakses layanan keuangan tanpa rekening bank.
- Transparansi: Laporan realisasi pencairan dapat dipantau langsung oleh Taspen dan Kemenkeu.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat yang lebih besar dalam hal keamanan dan kemudahan akses pencairan dana pensiun.
Sistem yang lebih transparan dan terawasi ini diyakini mampu meminimalisir potensi penipuan sekaligus menjangkau lebih banyak penerima pensiun di berbagai daerah, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil.
Bagi para pensiunan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PT Taspen dan Pos Indonesia menyediakan layanan bantuan melalui call center dan website resmi.
Perubahan ini pun diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem pensiun yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan penerima manfaat.