Klarifikasi RSUD Cibabat Cimahi yang Dituding Lamban Tangani Pasien

Rabu 09 Jul 2025, 19:22 WIB
Ruang instalasi gawat darurat RSUD Cibabat, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Ruang instalasi gawat darurat RSUD Cibabat, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Cibabat, Kota Cimahi, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, menampilkan keluhan seorang suami terhadap penanganan medis terhadap istrinya yang tengah dalam kondisi kritis di RSUD Cibabat.

Saat itu, pasien bernama Ulfa Yulia Lestari, meninggal dunia saat dilakukan penanganan oleh dokter.

Atas peristiwa itu, direktur Utama RSUD Cibabat, Sukwanto Gamalyono, bersama seluruh jajaran rumah sakit menyampaikan duka cita bagi almarhumah dan seluruh keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Diduga Korban Malpraktik, Ibu Muda Lumpuh Usai Operasi Caesar di RSUD Kota Bekasi

Menurutnya, peristiwa tersebut tentunya tidak diinginkan menimpa keluarga manapun. Akan tetapi, terkait tudingan pihak keluarga yakni, suami dari almarhum yang menyatakan kelalaian petugas medis dinilai kurang tepat.

"Setiap menangani pasien, seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) RSUD Cibabat. Kami memahami reaksi emosional dari pihak keluarga dalam situasi krisis tersebut," kata Sukmawanto, Rabu 9 Juli 2025.

Dia menjelaskan, sebetulnya pihak RSUD Cibabat menerima pasien tersebut melalui rujukan dari beberapa fasilitas kesehatan sebab, yang bersangkutan tidak langsung ke RSUD Cibabat.

"Jadi, pasien ini dirujuk ke RSUD Cibabat pada tanggal 27 Juni 2025, setelah sebelumnya menjalani perawatan di beberapa fasilitas kesehatan. Pasien kemudian dirawat di ruang rawat inap Kelas ll hingga 29 Juni 2025. Selama perawatan, pasien dalam pengawasan intensif oleh Tim Tenaga Kesehatan," ungkapnya.

Namun pada tanggal 29 Juni 2025, lanjut dia, saat terjadi perburukan kondisi, tim tenaga kesehatan segera melakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan protokol penanganan gawat darurat, termasuk resusitasi jantung paru (RJP) saat pasien mengalami henti napas.

Baca Juga: Dirut RSUD Kota Bekasi Bantah Dugaan Malapraktik Terhadap Ibu Muda di Mustika Jaya


Berita Terkait


News Update