Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu

Senin 07 Jul 2025, 15:05 WIB
Tak semua ASN dapat FWA! Simak daftar lengkap kriteria dan pengecualian kebijakan kerja fleksibel PNS/PPPK 2025 menurut Menpan RB. (Sumber: menpan.go.id)

Tak semua ASN dapat FWA! Simak daftar lengkap kriteria dan pengecualian kebijakan kerja fleksibel PNS/PPPK 2025 menurut Menpan RB. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai upaya meningkatkan fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Namun, tidak semua ASN bisa langsung menikmati kebijakan ini karena hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria tertentu.

Menpan RB menegaskan bahwa FWA berbeda dengan konsep work from anywhere yang selama ini dikenal di sektor swasta.

Baca Juga: Resmi! ASN Boleh WFH dan WFA 2025, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Gaji Terbaru

"FWA ini bukan work from anywhere tapi flexible working arrangement," tegas Menpan RB Rini Widyantini dalam keterangannya di YouTube TVR PARLEMEN, Senin 7 Juli 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak lebih luas dalam pengaturan jam dan lokasi kerja, namun tetap mengutamakan produktivitas dan akuntabilitas.

Penerapan FWA di lingkungan ASN diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi sekaligus kepuasan kerja pegawai. Namun, kebijakan ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi seluruh instansi pemerintah. Setiap lembaga dapat menerapkan FWA asalkan telah memenuhi persyaratan dan kesiapan yang ditetapkan.

FWA Bukan "Work from Anywhere", Melainkan Fleksibilitas Pengaturan Kerja

Menpan RB menegaskan bahwa FWA tidak sama dengan konsep work from anywhere. “Jadi FWA ini bukan work from anywhere tapi flexible working arrangement,” tegas Menpan RB Rini Widyantini dalam wawancara dengan YouTube TVR PARLEMEN pada Senin, 7 Juli 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kinerja organisasi dan kepuasan kerja ASN, namun penerapannya bersifat opsional dan disesuaikan dengan kesiapan instansi pemerintah.

4 Prinsip Dasar FWA untuk ASN

Dalam implementasinya, FWA berpedoman pada empat prinsip utama:

  1. Bukan Hak Mutlak Pegawai

Berita Terkait


News Update