POSKOTA.CO.ID - Mulai Juli 2025, ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan signifikan dalam cara mereka menerima hak pensiun bulanannya.
PT Taspen (Persero) secara resmi mengalihkan mekanisme pencairan dana pensiun dari transfer bank ke sistem pengambilan langsung melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia untuk menciptakan sistem yang lebih aman dan terjangkau bagi seluruh penerima pensiun.
Perubahan ini terutama akan berdampak pada sekitar 142.000 pensiunan yang sebelumnya menerima dana melalui Bank BTPN dan BWS.
Baca Juga: Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini
Dengan sistem baru, para pensiunan diharuskan mengambil dana mereka secara langsung di kantor pos terdekat, baik secara tunai maupun melalui layanan digital Pos Indonesia.
Langkah ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk upaya meminimalisir penipuan dan meningkatkan aksesibilitas bagi pensiunan di daerah terpencil.
"Ini adalah terobosan untuk melindungi hak-hak pensiunan sekaligus mendorong inklusi keuangan," jelas Direktur Utama PT Taspen, Budi Satria, dalam keterangan resminya pekan lalu.
Menurutnya, sistem baru ini tidak hanya menjamin keamanan dana, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pensiunan lansia yang mungkin kurang familiar dengan teknologi perbankan digital. Pos Indonesia pun telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan transisi ini berjalan lancar.
Alasan Kebijakan
Perubahan sistem pencairan ini dilakukan setelah menimbang beberapa faktor, antara lain:
- Minimalkan Penipuan: Proses pencairan langsung di kantor pos mengurangi risiko penyalahgunaan dana oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Jangkauan Luas: Pos Indonesia memiliki lebih dari 4.800 kantor cabang hingga ke daerah terpencil, memudahkan pensiunan di seluruh Indonesia.
- Verifikasi Langsung: Pencairan tatap muka memastikan dana diterima oleh penerima yang berhak, terutama bagi lansia yang rentan terhadap penipuan digital.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Rencana Kenaikan Iuran THT Jadi 7 Persen, Ini Rinciannya