Tilep Uang Korban Investasi Bodong, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa 08 Jul 2025, 21:26 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi uang. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada eks jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

"Menyatakan Akhmad Azam Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp250 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Muhammad Gian Gandana Sukma Anak Siapa? Sekdes Viral Usai Korupsi Dana Desa untuk Beli Diamond Mobile Legends

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum 3 tahun. Penuntut umum menuntut Azam selama 4 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Oktavianus Setiawan divonis selama 4 tahun dan 6 bulan serta didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman kepada Oktavianus lebih berat 6 bulan dari tuntutan penuntut umum.

Terdakwa Bonifasius Gunung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Ancaman hukuman pasal yang terbukti 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Libatkan Pejabat PUPR

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan penuntut umum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan belum proporsional dengan tingkat perbuatan terdakwa.

Menurut majelis hakim, dalam konteks proporsionalitas pidana dipertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.

"Dalam fakta di persidangan terbukti bahwa Azam selalu jaksa eksekutor memiliki peran paling dominan dengan memperoleh keuntungan terbesar dari manipulasi eksekusi putusan pengadilan. Sedangkan peran Oktavianus memiliki peran yang lebih aktif dibandingkan dengan Bonifasius Gunung dalam memberikan uang kepada Azam," terang majelis hakim.

Dalam dakwaannya penuntut umum disebut terdakwa Azam bersekongkol dengan Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, kuasa hukum ratusan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban.

Baca Juga: OTT KPK di Sumut Berawal dari Laporan Warga, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

"Terdakwa mendesak Bonifasius Gunung memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap 68 korban investasi robot trading Fahrenheit dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp39,350 miliar menjadi Rp49,350 miliar. Dari kelebihan Rp10 miliar, terdakwa meminta bagian sekitar Rp3 miliar," ujarnya.

Kemudian terdakwa dan Oktavianus Setiawan bersepakat memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp 17,801 miliar, padahal kelompok Bali tersebut hanya merupakan akal-akalan dari saksi Oktavianus Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry Santoso.

"Terdakwa mendesak saksi Oktavianus Setiawan agar uang sekitar Rp 17,801 miliar dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar," ujar penuntut umum.

Uang yang diterima terdakwa Azam dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya seluruhnya berjumlah Rp11,7 miliar. Azam menyetorkannya kepada istrinya sebesar Rp8 miliar, bayar Asuransi BNI Life Rp2 miliar, Deposito BNI Rp 2 miliar, beli tanah Rp3 miliar, jalan-jalan ke luar negeri Rp1 miliar, dan ditukar ke mata uang dolar Singapura Rp1,3 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Biru-Oranye? Setyo Budiyanto Ungkap Bukti Awal Korupsi EDC di Perusahaan Plat Merah

Selain itu, diberikan ke Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/ Kasi BB Kejari Jakarta Barat) Rp 300 juta, diberikan kepada Hendri Antoro (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali Rp 500 juta, kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 500 juta.

"Kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 450 juta, kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai Rp 300 juta, kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat) Rp 200 juta, kepada staf Rp 150 juta, kepada kakak terdakwa Rp 200 juta, dan kepentingan terdakwa Rp 1,1 miliar," ucap dia.


Berita Terkait


News Update