Menurut majelis hakim, dalam konteks proporsionalitas pidana dipertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.
"Dalam fakta di persidangan terbukti bahwa Azam selalu jaksa eksekutor memiliki peran paling dominan dengan memperoleh keuntungan terbesar dari manipulasi eksekusi putusan pengadilan. Sedangkan peran Oktavianus memiliki peran yang lebih aktif dibandingkan dengan Bonifasius Gunung dalam memberikan uang kepada Azam," terang majelis hakim.
Dalam dakwaannya penuntut umum disebut terdakwa Azam bersekongkol dengan Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, kuasa hukum ratusan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban.
Baca Juga: OTT KPK di Sumut Berawal dari Laporan Warga, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
"Terdakwa mendesak Bonifasius Gunung memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap 68 korban investasi robot trading Fahrenheit dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp39,350 miliar menjadi Rp49,350 miliar. Dari kelebihan Rp10 miliar, terdakwa meminta bagian sekitar Rp3 miliar," ujarnya.
Kemudian terdakwa dan Oktavianus Setiawan bersepakat memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp 17,801 miliar, padahal kelompok Bali tersebut hanya merupakan akal-akalan dari saksi Oktavianus Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry Santoso.
"Terdakwa mendesak saksi Oktavianus Setiawan agar uang sekitar Rp 17,801 miliar dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar," ujar penuntut umum.
Uang yang diterima terdakwa Azam dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya seluruhnya berjumlah Rp11,7 miliar. Azam menyetorkannya kepada istrinya sebesar Rp8 miliar, bayar Asuransi BNI Life Rp2 miliar, Deposito BNI Rp 2 miliar, beli tanah Rp3 miliar, jalan-jalan ke luar negeri Rp1 miliar, dan ditukar ke mata uang dolar Singapura Rp1,3 miliar.
Selain itu, diberikan ke Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/ Kasi BB Kejari Jakarta Barat) Rp 300 juta, diberikan kepada Hendri Antoro (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali Rp 500 juta, kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 500 juta.
"Kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 450 juta, kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai Rp 300 juta, kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat) Rp 200 juta, kepada staf Rp 150 juta, kepada kakak terdakwa Rp 200 juta, dan kepentingan terdakwa Rp 1,1 miliar," ucap dia.